RADARKAUR.CO.ID - Izin operasional 23 perguruan tinggi dicabut. Perguruan tinnggi itu terdapat di berbagai provinsi di tanah air.
Kemendikbud Ristek mengumumkan pencabutan izin operasional pada 23 perguruan tinggi yang bermasalah itu.
Disebutkan bahwa baru 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasional. meskipun begitu tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi.
"Yang dicabut ada 23 perguruan tinggi. Namun data bergerak terus," ungkap Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:1 Remaja di Kaur Positif HIV, Khawatirkan Masih Ada Pengidap HIV/AIDS Tak Melapor
Disebutkan bahwa Kemendikbud Ristek menerima pengaduan masyarakat terhadap 52 perguruan tinggi.
Dan Kemendikbud Ristek telah melakukan penelitian dan kemudian memutuskan memberi sanksi. Berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
Ia menyebutkan bahwa pemberian sanksi didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 7 tahun 2020.
Adapun penyebab 23 perguruan tinggi dicabut izin operasional diantaranya karena tidak memenuhi syarat sebagai sebuah perguruan tinggi.
BACA JUGA:Blangko KTP Elektronik Terbatas, Dinas Dukcapil Utamakan Kelompok Masyarakat ini
BACA JUGA:Ini Keunggulan Identitas Kependudukan Digital, Terhubung dengan NPWP hingga SAMSAT
Bahkan ada yang melakukan pembelajaran fiktif hingga praktik jual beli ijazah.
Selain itu ada juga perguruan tinggi yang melakukan penyimpangan dalam pemberian beasiswa kartu indonesia pintar kuliah (KIP-K).
Ada juga karena terjadi perselisihan badan penyelenggara yang menyebabkan pembelajaran tidak kondusif.