RADARKAUR.CO.ID - Kehebohan baru mucul pasca penetapan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek BTS Kominfo.
Setelah beredar skema konsorsium Korupsi BTS Kominfo yang diduga melibatkan Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Skema Konsorsium itu beredar di media sosial. Diduga bukan hanya Johnny G Plate yang menikmati uang hasil korupsi BTS 4G di Kemenkominfo itu.
Ada 2 nama tertera di Skema Konsorsium yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi itu.
BACA JUGA:1 Remaja di Kaur Positif HIV, Khawatirkan Masih Ada Pengidap HIV/AIDS Tak Melapor
BACA JUGA:Ini Keunggulan Identitas Kependudukan Digital, Terhubung dengan NPWP hingga SAMSAT
Nama pertama yang muncul yakni HPS yang diduga merupakan Happy Hapsoro, suami Puan Maharani yang saat ini menjabat Ketua DPR RI.
Nama kedua yakni inisial TRG yang diduga merupakan Sakti Wahyu Trenggono.
Sebelumnya ia adalah Wakil Menteri Pertahanan yang naik jabatan menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
Menurut informasi yang diunggah oleh Twitter @dhemit_is_back itu, HPS atau Happy Hapsoro merupakan vendor panel surya sebagai salah satu paket dari pengadaan BTS Kemenkominfo.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Luncurkan 4 Program Inovasi Polres Kaur, Simak Arahannya
BACA JUGA:Cukup Pakai KTP, Pinjam Rp 100 juta di Bank Mandiri Cair, Bunga 0 Persen, Simak Cara Pengajuan
Sementara TRG adalah juragan tower BTS se-Indonesia dengan menjadi komisaris PT Tower Bersama Tbk.
Sebelumnya, pasca penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh menegaskan pihaknya siap mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Surya Paloh meminta agar Jaksa Agung mengusut tuntas kasus ini.