Meskipun secara tersirat ia menyindir Jaksa Agung akan tebang pilih.
BACA JUGA:Wabup Kaur Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Bengkulu, Begini Urutan Acaranya!
BACA JUGA:Ini Keunggulan Identitas Kependudukan Digital, Terhubung dengan NPWP hingga SAMSAT
Publik mengetahui bahwa ST Burhanuddin adalah adik kandung TB Hasanuddin yang merupakan politisi PDIP.
Pada perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun itu Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang tersangka.
Yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, JGP dan WP.***