Masa Kontrak Kerja PPPK Usul Dihapus Karena Rentan Pungli dan Cemburu Sosial, Ini Tanggapan Kemenpan RB

Minggu 28-05-2023,09:17 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Menghapus masa kontrak kerja PPPK sama dengan menghilangkan peluang pungli yang mungkin dilakukan oleh oknum di daerah.

BACA JUGA:Muncul Nama Suami Ketua DPR RI dan Menteri KP pada Skema Konsorsium Korupsi Proyek BTS Kominfo, Ini Perannya!

BACA JUGA:Kasus IRT Positif Mengidap HIV meningkat di 2023, Kemenkes Ungkap Penyebabnya

Menurut data Dirjen GTK sejak tahun 2021 terdapat 544.292 tenaga guru honorer yang diangkat jadi PPPK.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce mengatakan perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu.

"Perlu pembahasan mendalam mengenai usulan Dirjen GTK ini," katanya.

Mohammad Averrouce menyampaikan belum ada pembahasan dengan KemenPAN-RB mengenai hal tersebut. Sebab untuk pembuatan regulasinya melibatkan berbagai pihak.

BACA JUGA:Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut, Penyebabnya Beragam

Hal sama juga disamapikan oleh Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan belum ada pembahasannya.

Sampai saat ini masih tetap menggunakan PP Manajemen PPPK, yang salah satunya mengatur tentang masa kontrak kerja, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Dia menegaskan walaupun ada batasan minimal dan maksimal, tetapi itu bisa diperpanjang dan tanpa dites lagi.
Kecuali yang bersangkutan ingin pindah di kelompok jabatan lebih tinggi.

"Kalau guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi," pungkas Bima Haria Wibisana.***

Kategori :