JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Masa Kontrak Kerja PPPK Usul Dihapus Karena Rentan Pungli dan Cemburu Sosial.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani usulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihapus.
Menghilangkan masa kontrak kerja PPPK akan berdampak pada psikologi tenaga PPPK.
Agar memberikan ketenangan dalam bertugas serta memberikan kepastian terhadap masa depan dan kesejahteraan tenaga PPPK, termasuk PPPK guru.
BACA JUGA:Tanda Kiamat Shopee DKK makin Nyata, Publik RI Doyan Belanja di TikTok Shop
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu gelar Donor Darah, Bukti Kontribusi bagi Negeri
Nunuk Suryani melihat pencantuman masa kerja dalam kontrak yang diterima PPPK memberikan kecemasan sangat tinggi terhadap para guru honorer yang sudah diangkat jadi PPPK.
Terlebih dibeberapa daerah masa kerja dalam kontrak diatur hanya per 1 tahun.
Alias setiap 1 tahun sekali harus diperpanjang.
Selain memberikan kecemasan bagi tenaga PPPK, kebijakan masa kontrak kerja itu menjadi celah bagi oknum untuk melakukan pungli (pungutan liar).
BACA JUGA:Blangko KTP Elektronik Terbatas, Dinas Dukcapil Utamakan Kelompok Masyarakat ini
BACA JUGA:1 Remaja di Kaur Positif HIV, Khawatirkan Masih Ada Pengidap HIV/AIDS Tak Melapor
Namun masa kontrak kerja PPPK itu ditentukan oleh kepala daerah masing-masing. Seperti yang diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Akibat lain juga, selain rentan dengan pungli, ada perbedaan masa kontrak kerja antara satu daerah dengan daerah lain.
Sehingga rentan menimbulkan kecemburuan antara sesama tenaga PPPK.