KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Usulan agar masa kontrak kerja PPPK dihapus yang diusulkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani mendapat dukungan.
Usulan itu bukan hanya pada masa kontrak kerja PPPK Guru, namun menyeluruh terhadap masa kontrak kerja PPPK lainnya.
Sehingga jika usulan itu diterima, maka kepastian hukum yang menyangkut masa depan serta kesejahteraan tenaga PPPK akan lebih terjamin.
Berbagai pihak menilai bahwa penghapusan masa kontrak kerja PPPK akan menghilangkan peluang pungli oknum di pemerintah daerah.
BACA JUGA:Berikut Nama 10 Besar Calon Komisioner KPU Kaur, Segera disampaikan ke KPU RI
Selain itu, secara psikologi tenaga PPPK akan merasa aman serta tidak ada kecemburuan sosial akibat perbedaan masa kerja dari satu daerah dengan daerah lain.
Salah satu dukungan disampaikan oleh Ketua BKH PGRI Riau, Eko Wibowo.
Eko Wibowo mendukung usulan Dirjen GTK Nunuk Suryani agar masa kontrak kerja PPPK dihapus.
"Banyak guru PPPK resah mengingat masa kontrak kerja dibatasi. Kami guru PPPK sangat mendukung penuh usulan ibu Dirjen tersebut,” ujar Wakil Ketua PGRI Riau seperti dilansir dari pekanbarukini.com.
BACA JUGA:Pengucap Sakti Si Pahit Lidah, 5 Weton Dinaungi Khodam Sabdo Dadi, Omongan Bisa jadi Nyata
Selain menimbulkan kecembuuruan sosial akibat perbedaan masa kontrak kerja antara satu daerah dengan daerah lain.
Ada kecemasan dari para guru terhadap masa kerjanya akan diperpanjang lagi atau tidak.
Lebih-lebih dalam menghadapi pemilu serentak 2024.
Tenaga PPPK yang tidak mendukung kepala daerah terpilih dinilai rentan tidak diperpanjang masa kontrak kerja.