BACA JUGA:Tanda Kiamat Shopee DKK makin Nyata, Publik RI Doyan Belanja di TikTok Shop
BACA JUGA:Kasus IRT Positif Mengidap HIV meningkat di 2023, Kemenkes Ungkap Penyebabnya
Dikabarkan sebelumnya, Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani usulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihapus.
Jika dihapus maka para ASN PPPK bisa bekerja dengan sungguh-sungguh sampai tiba masa pensiunnya.
Dan tidak ada kecemasan terhadap masa kerjanya.
"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," tutur Nunuk dilansir radarkaur.co.id dari channel resmi DPR RI.
BACA JUGA:Kasus IRT Positif Mengidap HIV meningkat di 2023, Kemenkes Ungkap Penyebabnya
Usulan itu disambut gembira oleh seluruh tenaga PPPK yang sudah menerima SK maupun yang sedang menunggu penyerahan.
Nah berikut adalah masa pensiun tenaga PPPK jika masa kontrak kerja PPPK dihapus oleh pemerintah:
a. Berusia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda,pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
c. Berusia 65 (enam puluh lima) tahun bagi pemangku pejabat fungsional ahli utama.
***