3. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.
BACA JUGA:Sejarah Kerajaan Banten, Masa Kejayaan, Kemunduran, Peninggalan dan Cikal Bakal Kerajaan Kaur
4. OJK juga menerima laporan dari email.
Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id
5. Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.
6. Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
Itulah beberapa cara untuk lepas dari jeratan pinjol.
Semoga bermanfaat!
***