Menurutnya, pengakuan Belanda terhadap kedaulatan Republik Indonesia seharusnya memiliki konsekuensi hukum.
BACA JUGA:Pinjol Singa Fintech Cepat Cair Modal KTP tanpa Jaminan aset, Limit Puluhan Juta Rupiah!
BACA JUGA:Bergaji 3 jutaan, Hoby Suami Karyawati Indomaret disorot Netizen, Istri Dicukupi ga Bakal Minjam...
Pertama, pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda itu harus diiringi dengan pengakuan telah melakukan kejahatan perang.
Kejahatan perang yang dilakukan Belanda pada masa Perang Kemerdekaan itu karena Belanda telah menyerang wilayah berdaulat negara lain.
Belanda juga wajib menghilangkan semua istilah Hindia Belanda dari semua buku dan catatan.
Kedua, uang sebesar 4,5 miliar gulden atau setara Rp504 triliun yang pernah dibayarkan Republik Indonesia kepada Belanda harus dikembalikan dengan bunga yang mencapai 24 miliar (sekitar Rp1.913 triliun).
BACA JUGA:Motor Sport Terbaru, Honda CB 150 Verza Hadirkan Performa Tangguh dengan Fitur Unggul
Untuk mengetahui apa uang kedaulatan itu, berikut penjelasannya:
Pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949 digelar Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.
Hadir semua perwakilan Indonesia, Belanda dan Bijeenkomst vor Federaal Overleg (BFO).
BFO merupakan negara-negara Ciptaan Belanda dari berbagai kepulauan Indonesia.
Hasil KMB memutuskan bahwa pihak Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia yang kala itu masih bernama RIS atau Republik Indonesia Serikat.
BACA JUGA:Spesifikasi New Honda CBR250RR, Motor Sport Jepang Terbaru Segera Rilis
BACA JUGA:Honda Supra X 125, Motor Sport Terlaris, Tangguh, Irit dengan Harga Terjangkau