"Melainkan agresi satu negara terhadap negara lain," ujar dia.
Beberapa pihak menyebut serangan senjata Belanda itu demi keamanan di Indonesia.
Belanda juga menganggap peristiwa 1945-1949 di Indonesia sebagai kekerasan ekstrem dan ogah menyebut kejahatan perang.
BACA JUGA:Bak Kisah Cinderella, Gadis Cantik Anak Petani Dilamar Pengusaha Kaya Raya, Mahar plus Rumah Rp5,5 M
BACA JUGA:Ini Bakal Terjadi, jika 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun Dikembalikan Belanda ke Republik indonesia
Menurut mereka, sebutan itu berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.
Rutte bahkan sempat mengatakan peristiwa 1945-1959 terjadi sebelum konvensi Jenewa.
Dengan demikian, ia tak setuju peristiwa di tahun-tahun tersebut sebagai kejahatan perang secara yuridis.
***