BACA JUGA:Lilan Kenapa Tidak Bercerita? Qeyla baru 2 tahun, Karyawati Indomaret :Aku Kuat tapi Aku Capek...
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Ungkap Potensi Wisata Kaur Usai Buka KEN Festival Gurita 2023
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda, Jeffry Pondaag.
Ia mengatakan bahwa pengakuan Belanda terhadap kedaulatan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 harus memiliki konsekuensi hukum.
Salah satunya adalah pengakuan atas kejahatan perang yang dilakukan, berupa agresi terhadap negara lain yang berdaulat.
Selain itu, Belanda wajib menghilangkan semua istilah Hindia Belanda dari semua buku dan catatan.
BACA JUGA:Punya Tulisan Jelek, Jawaban Kiai NU ini bikin Gus Dur Mati Kutu
BACA JUGA:Bak Kisah Cinderella, Gadis Cantik Anak Petani Dilamar Pengusaha Kaya Raya, Mahar plus Rumah Rp5,5 M
Dan tentu saja, Belanda harus mengembalikan 'uang kedaulatan' Rp504 triliun yang oernah dibayarkan Indonesia untuk membeli 'kedaulatan' pada masa 1945 - 1949.
Pada saat KMB, Belanda menuntut biaya ganti rugi sebesar 6,5 miliar gulden.
Kemudian setelah melalui negosiasi alot, akhirnya disepakati menjadi 4,5 miliar gulden.
Indonesia pun kemudian membayar secara berkala sejak 1956 hingga 2003.
BACA JUGA:Menilik Peluang Belanda Kembali 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun Kepada Republik Indonesia
BACA JUGA:Mengulik Motor Sport Suzuki GSX milik Suami Karyawati Indomaret, Sexy Blue....
Kenapa 4,5 miliar gulden setara dengan Rp504 triliun?
Begini perhitungannya :