Baru Dilantik sejak 2,4 tahun Bersengketa, Ini Masa Jabatan Kades Jawi Yendra Haito

Jumat 07-07-2023,19:39 WIB
Reporter : Tim
Editor : Tim Redaksi
Baru Dilantik sejak 2,4 tahun Bersengketa, Ini Masa Jabatan Kades Jawi Yendra Haito

Baru Dilantik sejak 2,4 tahun Bersengketa, Ini Masa Jabatan Kades Jawi Yendra Haito

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Yendra Haito secara resmi dilantik menjadi kades Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur sejak Kamis 6 Juli 2023.

Untuk dilantik, Yendra Haito cukup lama bersabar pasca digugat oleh Didi Haryanto, lawannya pada pilkades yang digelar tahun 2021 lalu.

Pada gugatan di PTUN Bengkulu, Didi Haryanto memenangkan gugatan setelah gugatannya dikabulkan oleh PTUN Bengkulu.

BACA JUGA:Sahabat Nabi ini Pedagang Sukses dan Kaya Raya, Gus Baha ungkap 2 Prinsip Rahasia

BACA JUGA:Abaikan Surat MA 3 Bulan, hingga Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim Setujui Yendra Haito Dilantik jadi Kades Jawi

Bahkan pada saat itu, Yendra Haito hampir saja harus merelakan kemenangannya pada pilkades, setelah PTUN memutuskan agar dilakukan pemilihan ulang.

Terlebih lagi, Pemda Kaur selaku pihak tergugat I cenderung menerima hasil putusan PTUN Bengkulu itu dan bersiap melakukan pemilihan ulang.

Akan tetapi, niat tidak baik itu tidak bisa terwujud setelah Yendra Haito sebagai tergugat II melakukan intervensi dan mengajukan banding pada PTTUN Medan.

Dan akhirnya dalam putusan PTTUN Medan menguatkan hasil pilkades yang memenangkan Yendra Haito.

BACA JUGA:Sarat Muatan Kelapa Dalam, Colt Diesel Masuk Jurang dan Terbalik di Tebing Rambutan

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Berikut Manfaat dan Khasiat Buah Kelapa Dalam buat Kesehatan Tubuh

Pasca putusan PTTUN Medan itu, Pemda Kaur ternyata belum bersedia melantik Yendra Haito, hingga kemudian Didi haryanto melakukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Dimana PK itu kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan tanpa melakukan persidangan. Setelah PK dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Mahkamah Agung (MA) kemudian mengirimkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 201/PKTUN/2022 tertanggal 26 Desember 2022 dan diterima tergugat 1 dan tergugat 2 pada tanggal 2 Maret 2023.

Kategori :