Surat putusan MA itu diterima melalui PTUN Bengkulu.
BACA JUGA:Wanita Suku Sunda ga Cocok Soal Ini dengan Pria Suku Minang, Apa Saja?
BACA JUGA:Pria Suku Jawa yang Nikah Sama Wanita Suku Batak Kok Dibilang Hobi Petualangan, Kenapa Emang?
Meskipun begitu, PemdaKaur baru melakukan pelantikan pada tangal 6 Juli 2023, atau 4 bulan setelah surat MA diterima.
Pelantikan baru bisa dilakukan setelah Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST menyetujuinya. Herlian Muchrim sendiri baru ditugaskan sebagai Plt Bupati Kaur sejak 2 minggu lalu.
Terkait masa tugas Yendra Haito sebagai Kades Jawi, Kadis PMD Kabupaten Kaur Asdyarman, S.Sos mengatakan bahwa tugasnya tetap 6 tahun.
Yendra Haito akan menjalani masa tugas sebagai Kades Jawi Masa Bhakti 2023-2029.
BACA JUGA:Ucapkan 8 Mantra Berikut, Dijamin Redakan Cemas dan Stress
Asdiyarman mengatakan, masa jabatan Yendra Haito tercatat sejak dirinya dilantik hingga tahun 2029 nanti.
Ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa. Serta SK Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-601/2023.
“Terhitung sejak dilantik Kamis 6 Juli 2023. Masa jabatannya (Yendra Haito,red) sebagai Kepala Desa Jawi adalah tahun 2023-2029,” ujar Asdiyarman.
BACA JUGA:Pria Suku Jawa yang Nikah Sama Wanita Suku Batak Kok Dibilang Hobi Petualangan, Kenapa Emang?
BACA JUGA:Kawasan BISC Bukan Hanya Stadion Bengkulu, tapi buat 52 Cabang Olahraga, Apa saja?
Sementara itu, pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah di Kantor Camat Kinal Desa Tanjung Baru, Yendra Haito dilantik sebagai Kades Jawi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-601/2023 tertanggal 3 Juli 2023.
Pelantikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur Asdiyarman, S.Sos, Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH, Koramil 408-03/Kaur Tengah Lettu Inf Agus Gunadi. Serta perangkat dan anggota BPD Jawi.