Baru Dilantik sejak 2,4 tahun Bersengketa, Ini Masa Jabatan Kades Jawi Yendra Haito

Jumat 07-07-2023,19:39 WIB
Reporter : Tim
Editor : Tim Redaksi

BACA JUGA:Plt Bupati Kaur Lepas 2 Peserta Jumbara Nasional PMR di Lampung: Jaga Nama Baik dan Beri Kemampuan Terbaik

Namun belum sempat dilakukan pelantikan pada Yendra Haito.

Cakades Didi Haryanto melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor registrasi 58/G/2021/PTUN.BKL.

Hasilnya, hakim memutuskan mengabulkan permintaan penggugat seluruhnya.

PTUN Bengkulu mengintruksikan dilakukannya pemilihan ulang. Menariknya sambutan Pemda Kaur atas putusan itu berbeda dari kebiasaan.

Pemda Kaur ternyata menerima hasil keputusan PTUN Bengkulu itu. Bahkan cenderung membela penggugat Didi Haryanto.

Tidak ingin tinggal diam dari jeratan 'kasus' aneh ini, Yendra Haito yang merupakan tergugat II dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jawi Kecamatan Kinal melalui kuasa hukumnya mengajukan Akta Permohonan Banding intervensi dengan nomor banding: 15/G/2021/PTUN.BKL.

BACA JUGA:Redenominasi uang Rp1000 jadi Rp1 Belum Terwujud, Ini Deretan Uang Kuno yang sudah Tak Beredar

BACA JUGA:Upacara HUT ke 77 Bhayangkara Polres Kaur, Plt Bupati Kaur mendapat Potongan Tumpeng

Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bengkulu, yakni dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Selanjutya, pada tanggal 28 April 2022. Melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 30/B/2022/PT.TUN.MDN menyatakan, menerima permohonan banding Tergugat II Intervensi, Yendra Haito.

Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu nomor registrasi 15/G/2021/PTUN.BKL tanggal 5 Oktober 2021 tentang dilakukannya PSU.

Didi Aryanto kembali melakukan upaya hukum. Dia mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun permohonan PK ditolak oleh MA.***

 

Kategori :

Terpopuler