Pak Bu Kapus! Sudah, Jujur Saja soal Dana BOK 2022! Tak Usah Ditutupi, Nanti 'Nanggung' Sendiri!

Jumat 14-07-2023,17:19 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pak Bu Kapus! Sudah, Jujur Saja soal Dana BOK 2022! Tak Usah Ditutupi, Nanti 'Nanggung' Sendiri!

Penyidik Kejari Kaur telah memeriksa lebih dari 55 saksi untuk mengungkap motif fiktif dan mark up yang dilakukan pihak tertentu dalam pengelolaan Dana BOK 2022.

Para saksi ini berasal dari Dinkes Kaur, 16 puskesmas serta pihak-pihak lain yang bekerjasama pada penggunaan dana BOK 2022 sebesar Rp15 miliar itu.

Atas keseriusan pengungkapan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana BOK 2022 ini, sudah banyak pihak yang mulai gelisah.

BACA JUGA:Naik Status Kasus Dana BOK 2022, Penyidik Kejari Kaur Temukan Motif Fiktif dan Mark Up buat Setoran ke Atas

BACA JUGA:Berikut 12 Besar Calon Bawaslu Kota Bengkulu, Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma dan Benteng

Selain beberapa pihak di Dinkes Kaur, 16 kepala puskesmas atau kapus mulai mengalami penyakit insomnia dan tidak nafsu makan.

Bahkan pada saat penyidik memeriksa salah satu kapus, penyidik terpaksa harus lebih sabar karena kapus itu sempat menangis sehngga sulit untuk diperiksa.

"Pak Bu Kapus! Sudah, Jujur Saja soal Dana BOK 2022! Tak Usah Ditutupi, Nanti 'Nanggung' Sendiri!," ujar penyidik kepada kapus itu, sebagaimana informasi yang diterima oleh radarkaur.co.id dari sumber dipercaya di Kejari Kaur.

Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi Pidsus Heri Antoni, SH dalam keterangan resmi kepada awak media, Jumat 14 Juli 2023 menerangkan penyidik telah menemukan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana BOK 2022.

BACA JUGA:Tim Kejari Kaur Sambangi Dinkes Kaur, Sita Beberapa Dokumen, Diduga Terkait Dana BOK 2022

BACA JUGA:Termasuk Sekdakab Kaur, Ini 9 Pejabat 'Berjuang' jadi Sekda Provinsi Bengkulu, Siapa Paling Berpeluang?

Diantara motif yang dilakukan pihak tertentu adalah dengan melakukan kegiatan fiktif dan mark up dalam kegiatan.

Sehingga penyidik menimpulkan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOK 2022 yang menyebabkan kerugian negara.

Meskipun tidak diucapkan secara gamblang, ada dugaan bahwa motif tipikor dana BOK 2022 dilakukan buat memenuhi kebutuhan setoran ke 'atas'.

Kategori :