KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Diikuti 26 Kontestan, Pemilih pada Pilkades 11 Desa di Kaur Wajib Punya KTP dan KK.
Kontestasi pilkades pada 11 desa yang akan dilaksanakan bulan Oktober 2023 mendatang telah menyelesaikan tahapan pendaftaran calon kepala desa (cakades).
Sudah ada 26 cakades yang mendaftar dan melengkapi berkas di panitia pilkades desa masing-masing.
Berkas cakades tersebut saat ini sudah diterima oleh Dinas PMD Kaur untuk melanjutkan ke tahap pilkades berikutnya.
Dimana salah satunya yakni mencetak surat suara.
Sementara itu, sebelum melangkah ke tahap berikutnya, maka panitia pilkades menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 188.4.45-582 tahun 2023 tentang tahapan Pilkades, ada aturan baru yang belum pernah dilaksanakan pada pilkades sebelumnya yakni pemilih warga wajib memiliki KK dan KTP.
Untuk itu, Panitia tingkat desa diminta untuk cermat dalam melakukan pendataan DPT.
Jangan sampai menyalahi aturan atau melenceng dari perbup.
BACA JUGA:Berikut 12 Besar Calon Bawaslu Kota Bengkulu, Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma dan Benteng
“Tahapan Pilkades di 11 desa sedang pendataan jumlah mata pilih. Sesuai perbup bahwa pemilih pilkades serentak yang boleh masuk DPT adalah memiliki KTP dan KK,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Asdyarman, S.Sos melalui Kabid Bina Desa dan Kelurahan, Mulyanto Sumardi, MAP kepada radarkaur.co.id.
Masyarakat yang bisa memberikan hak memilih dengan menetap di desa tersebut serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di desa tersebut.