Selain itu, masyarakat tidak bisa memberikan hak suara dalam Pilkades.
“Aturan yang ada sesuai Perbup, tidak bisa di tawar-tawar. Sudah menjadi keputusan pimpinan,” tegas Asdyarman.
BACA JUGA:Tim Kejari Kaur Sambangi Dinkes Kaur, Sita Beberapa Dokumen, Diduga Terkait Dana BOK 2022
Aturan tersebut dibuat dengan belajar dari Pilkades sebelumnya
Karena persoalan pemilih ini adalah yang paling rentan menyebabkan terjadi sengketa karena adanya perbedaan DPT.
Untuk itu, saat Pilkades yang akan dilaksanakan pada 22 Oktober nantinya, harapan tidak ada.
Berikut Daftar Nama Kontestan Pilkades di 11 Desa :
BACA JUGA:Pak Bu Kapus! Sudah, Jujur Saja soal Dana BOK 2022! Tak Usah Ditutupi, Nanti 'Nanggung' Sendiri!
Desa Penandingan Kecamatan Kinal :
a. Syahmardan
b. Opin Farizal
Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning :
a. Hengki Eka Tandayu
b. Egiv Aprizan
Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje :