4 Desa di Kaur Tak Punya Kades, Pilkades akan Dilakukan 2025
4 Desa di Kaur Tak Punya Kades, Pilkades akan Dilakukan 2025--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pada tahun 2025, Kabupaten Kaur akan melakukan pemilihan kepala desa (pilkades) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di 4 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, M Suhadi, ST mengungkapkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan pemilihan ini telah diajukan di APBD 2025 dan diharapkan dapat direalisasikan.
"Sudah dilakukan pengajuan anggarannya di APBD 2025. Empat desa yang kosong ini akan kita isi di 2025,” ujarnya.
M Suhadi menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa di empat desa tersebut direncanakan menggunakan sistem pemilihan langsung.
BACA JUGA:Viral! Ucapan 'Goblok' Miftah kepada Penjual Es Teh Picu Perbandingan dengan Sikap Niken Salindri
BACA JUGA:Kapan KPU Umumkan Pemenang Pilkada Serentak 2024? Komisioner KPU Kaur Berikan Jadwal Lengkapnya
Ada 4 desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun 2025. Meliputi 2 desa di Kecamatan Padang Guci Hilir, 1 desa di Kecamatan Lungkang Kule dan 1 Desa di Kecamatan Maje.
Ia menambahkan bahwa masa jabatan kepala desa yang terpilih nanti akan langsung menjabat selama delapan tahun sejak tanggal pengangkatan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
"Masa jabatan formasi yang empat desa ini nanti juga akan langsung menjabat delapan tahun sejak tanggal pengangkatan," paparnya.
BACA JUGA:Lagi, 10 Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK, Ini Daftarnya!
Adapun 4 desa yang tidak memiliki kades terinci kades di 2 desa meninggal dunia.
Antara lain Desa Kedataran Kecamatan Maje dan Desa Talang Besar Kecamatan Padang Guci Hilir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: