Punya Uang Kuno? Jual Saja ke Kolektor atau Bank Indonesia, Caranya begini

Sabtu 15-07-2023,10:34 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Untuk pertama yang akan dibahas adalah cara menjual uang kuno kepada Bank Indonesia seperti dikutif dari laman oldmoneyprices.com:

BACA JUGA:Naik Status Kasus Dana BOK 2022, Penyidik Kejari Kaur Temukan Motif Fiktif dan Mark Up buat Setoran ke Atas

BACA JUGA:Manisnya Dana BOK yang jadi Gula-Gula dan Sapi Perah para Pejabat dan Stunting yang belum Teratasi

1. Mengetahui Jenis Uang Kuno yang Diterima

Sebelum melakukan penjualan, penting untuk mengetahui jenis uang kuno yang diterima oleh Bank Indonesia.

Biasanya, Bank Indonesia menerima uang kertas dan uang logam yang sudah tidak beredar lagi atau sudah menjadi uang kuno.

Pastikan uang kuno yang Anda miliki termasuk dalam kategori yang diterima oleh bank.

2. Identifikasi Nilai Uang Kuno

Langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi nilai uang kuno yang dimiliki.

Uang kuno memiliki nilai yang bervariasi tergantung pada tahun cetakan, kondisi, dan kelangkaannya.

Penjual dapat mengonsultasikan dengan ahli numismatik atau melakukan penelitian sendiri untuk mengetahui nilai uang kuno yang dimiliki.

BACA JUGA:Pak Bu Kapus! Sudah, Jujur Saja soal Dana BOK 2022! Tak Usah Ditutupi, Nanti 'Nanggung' Sendiri!

BACA JUGA:Tim Kejari Kaur Sambangi Dinkes Kaur, Sita Beberapa Dokumen, Diduga Terkait Dana BOK 2022

3. Menyusun dan Membersihkan Uang Kuno

Setelah mengetahui nilai uang kuno, susun uang kuno tersebut secara teratur berdasarkan jenis dan denominasi.

Pastikan juga membersihkan uang kuno dengan hati-hati untuk menjaga keasliannya.

Kategori :