“Untuk dasar hukumnya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Bupati Kaur No.88 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di kabupaten Kaur,” sampai Asdyarman.
BACA JUGA:Aksi Pelaku Kejahatan Hipnotis di Kaur Terekam CCTV, Berikut Penampakannya
Pelaksanaan pemilihan tersebut, kata Asdyarman, berdasarkan SK Bupati Kaur, ditetapkan Pilkades serentak dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023.
Sesuai dengan petunjuk dan surat edaran Gubernur Bengkulu, dimana pelaksanaan Pilkades tahun 2023 harus dilaksanakan sebelum bulan November 2023
Berikut daftar 11 desa di 9 Kecamatan Kabupaten Kaur yang akan melaksanakan Pilkades pada Oktober 2023 mendatang:
1. Desa Air Batang Kecamatan Nasal
2. Desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal
3. Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje
4. Desa Cucupan Kecamatan Tetap
5. Desa Tanjung Beringin Kecamatan Luas
6. Desa Serdang Indah Kecamatan Luas
7. Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung
8. Desa Penandingan Kecamatan Kinal
9. Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning
10. Desa Talang Padang Kecamatan Padang Guci Hilir
11. Desa Bungin Tambun I Kecamatan Padang Guci Hulu.
****