SE Menpan RB Terbaru itu menegaskan kepada instansi pusat dan instansi daerah agar tidak melakukan pengurangan terhadap pendapatan tenaga honorer atau tenaga Non ASN.
BACA JUGA:Mitos 7 Manusia Harimau, Penjaga Hutan di Provinsi Bengkulu adalah Penunggu Gunung Dempo?
BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka September, Berikut Instansi yang Terima Lulusan SMA Sederajat
Keputusan yang dibuat Menpan RB itu sebagai jawaban atas aspirasi tenaga Honorer atau tenaga NON ASN bahwa pendapatan atau gaji mereka dipangkas.
Bahkan terutama di Instansi Daerah sudah banyak tenaga honorer atau tenaga non ASN yang tidak menerima gaji.
Sementara tenaga honorer masih dibutuhkan untuk membantu PNS dan PPPK dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Untuk itu, PPK instansi pusat maupun instansi daerah untuk tidak melakukan kebijakan sepihak yang merugikan tenaga honorer atau tenaga non ASN itu.
BACA JUGA:Gunung Dempo, Tempat Bersemedi Para Inyek, Manusia Jelmaan Harimau
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023, Kemenkumham Terima Lulusan SMA/SMK, Diploma dan Sarjana, Berikut 10 Formasinya
Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN.
Namun, Presiden Joko Widodo memberi arahan kepada Kementerian PANRB agar mencari solusi atau jalan tengah.
Dengan mengutamakan prinsip tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Untuk diketahui bahwa sesuai dengan pendataan tenaga non ASN beberapa waktu lalu, jumlah tenaga non-ASN sendiri saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Pantai Hili Heboh, Lumba-Lumba Terdampar dengan Tubuh Penuh Luka
BACA JUGA:Mitos Bulan Darah, Percaya ada Serangan Jahat, Gerhana Bulan Merah terjadi 27 Juli 2023
Data tersebut diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar valid karena pada beberapa sampel ditemukan data yang tidak sesuai kondisi di lapangan.