Tapi ada juga kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah yang tidak punya anggaran untuk menggaji para ahli IT hebat ini.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pemerintah akan memeiliki Government Technology atau Govtech yang berisi orang-orang hebat dan pakar-pakar teknologi digital sebagai nahkoda pemerintah berbasis digital.
6 jabatan Bisa Diisi Pelamar Berusia 40 Tahun atau diatas 35 tahun
Menpan RB Azawar Anas juga menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Maka seleksi CPNS 2023 hanya boleh diikuti pelamar dengan usia 20 tahun sampai 35 tahun.
Namun, dituliskan dalam ayat 2, bahwa pelamar bisa mendaftar CPNS untuk jabatan tertentu dengan usia di atas 35 tahun.
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," tulis Pasal 23 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017.
BACA JUGA:Kekayaan LOW TUCK KWONG Naik 6 Triliun dalam Semalam
Hal ini tentunya membuka peluang bagi mereka yang berminat mendaftar CPNS 2023, terutama bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling tinggi 40 Tahun.
Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ditentukan bahwa ada 6 jabatan yang bisa dilamar dalam CPNS dengan batas usia 40 tahun, yaitu sebagai berikut :
1. Dokter
2. Dokter gigi
3. Dokter Pendidik Klinis
4. Dosen