Kadinkes Kaur Pimpin Rapat Bersama 16 Kepala Puskesmas, Minta Setoran 2 Persen Dana BOK 2022

Senin 31-07-2023,18:42 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Kajari menyampaikan kerugian keuangan negara itu bisa berkembang, karena saat ini mereka sedang berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi bengkulu.

BACA JUGA:Sejarah Letusan Gunung Dempo, 23 Kali Meletus sejak Pertama kali Tahun 1818

Pada kesempatan itu, Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH,MH mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus dugaan Tipikor Dana BOK 2022 di Kabupaten Kaur.

Pada saat pengumuman, Kajari didampingi seluruh kepala seksi dan beberapa jaksa fungsional.

4 orang tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan dihadirkan selama pengumuman berlangsung yang direkam oleh puluhan awak media, dan dijaga oleh personil dari Polres Kaur.

Masing-masing tersangka adalah Kadinkes Kaur berinisal Drm, mantan Sekdin Kesehatan berinisial Gsd, Kapus Padang Guci berinisial RJY dan kapus Tanjung Iman berinisial IFA.

Disebutkan Kajari bahwa penetapan 4 tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah dimiliki berupa keterangan saksi dari 66 orang, keterangan ahli 1 orang, surat dokumen sejumlah 622 bundel dan alat dan bukti lain berupa 8 unit handphone dan 1 laptop.

BACA JUGA:Peraih Astra Award, Vira Ria Rinjiani bisa Cuan Sambil Mengatasi Sampah Organik dengan Budidaya Maggot

BACA JUGA:Terbaru, Rincian Formasi Lowongan Kerja CPNS 2023 dan PPPK, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana

4 orang tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan antara lain yakni Pasal 2 ayat 1 UU RI nomo 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Kemudian Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah.

Kemudian Permen Kesehatan RI nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus non fisik Bidang Kesehatan tahun anggaran 2022.

Dalam tindak pidana korupsi keempat tersangka telah masuk dalam unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Karomah Makam Syekh Aminullah, Mitos apa Fakta? Diziarahi Para Tokoh, Menteri hingga Ketua DPR

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini, Harga Emas Antam dan Harga Emas di Pegadaian, Waktu tepat untuk Investasi Emas?

Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kategori :