Pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian Pasal 12 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Terhadap tersangka D, G, RJ dan IFA dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 31 Juli 2023 sampai 19 Agustus 2023 di Rutan kelas II B Manna," tambah Kajari.
BACA JUGA:Lowongan Kerja jadi CPNS Kejaksaan 2023, Simak Bocoran Formasinya
Untuk diketahui ada 16 puskesmas di Kabupaten Kaur yang menerima dana BOK tahun 2022.
Dana BOK tahun 2022 berkisar Rp15 miliar dan sudah terealisasi sekitar Rp12 miliar lebih.
***