19 Nama disebut Kuasa Hukum Kadinkes Cs agar Penyelidikan Dana BOK Kaur 2022 Lanjutan, Siapa Saja?
19 Nama disebut Kuasa Hukum Kadinkes Cs agar Penyelidikan Dana BOK Kaur 2022 Lanjutan, Siapa Saja?--(dokumen/radarkaur.co.id)
19 Nama disebut Kuasa Hukum Kadinkes Cs agar Penyelidikan Dana BOK Kaur 2022 Lanjutan, Siapa Saja?
KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Sopian Siregar, SH, Mkn dan Dezza Heprili Yani, SH selaku Kuasa Hukum tersangka dana BOK Kaur 2022, kadinkes kaur dan 2 kepala puskesmas, secara resmi menyampaikan permohonan agar penyelidikan dilanjutkan.
Ada 19 nama yang diminta agar penyelidikan lanjutan diarahkan kepada mereka.
Disebutkan bahwa 19 nama tersebut merupakan pihak yang patut diduga secara langsung dan tidak langsung terlibat dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:Setelah Dirawat 3 Bulan, Bupati Lismidianto Kembali ke Kantor
Adapun 19 nama tersebut yakni meliputi RHI Sekdin Dinkes dan KPA Dana BOK 2022 triwulan 3 dan 4.
JA selaku PPTK Dana BOK 2022.
Kemudian 14 kepala puskesmas atau kapus yakni MS kapus Nasal, AP Kapus Linau, NH kapus Bintuhan, Ye kapus Tetap, SNS kapus luas, Li kapus Mentiring, He kapus Gedung Wani, MA kapus Muara Sahung.
Kemudian RD kapus Tanjung Kemuning, AO kapus Kelam Tengah, EE kapus Lungkang Kule, Yu kapus Naga Rantai, De kapus Padang Guci Hilir dan He kapus Beriang Tinggi.
BACA JUGA:Oklin Fia Berhijab tapi Menonjol, Ciri Wanita Akhir Zaman Pengikut Dajjal
BACA JUGA:Gunung Kumbang Didatangi Sri Sultan Hamengkubuwono X, Bukti Peradaban Kuno Belum Terungkap?
Selain itu ada 3 mantan kapus yang juga sempat menjadi pengelola dana BOK 2022.
Yakni mantan kapus Muara Sahung Su dan2 mantan kapus beriang tinggi yakni MA dan VG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: