19 Nama disebut Kuasa Hukum Kadinkes Cs agar Penyelidikan Dana BOK Kaur 2022 Lanjutan, Siapa Saja?

19 Nama disebut Kuasa Hukum Kadinkes Cs agar Penyelidikan Dana BOK Kaur 2022 Lanjutan, Siapa Saja?

19 Nama disebut Kuasa Hukum Kadinkes Cs agar Penyelidikan Dana BOK Kaur 2022 Lanjutan, Siapa Saja?--(dokumen/radarkaur.co.id)

"kami sudah menyampaikan permohonan untuk penyelidikan lanjutan ini kepada Kepala Kejari Kaur. Dan surat tembusannya kepada Kajagung, Jamwas Kejagung RI, komisi kejaksaan RI, Kajati Bengkulu,Adpidsus Kejati bengkulu dan Asnas Kejati," terang Sopian Siregar di depan awak media saat Kejari Kaur, Senin siang 7 Agustus 2023.

Sebagaimana diketahui ketika  penetapan 4 tersangka kasus dana BOK 2022 itu, Kajari Kaur M Yunus menyampaikan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

BACA JUGA:Galaxy Z Flip5 bikin OOTD Lebih Trendy, Hadirkan 4 Inspirasi bagi Content Creator

BACA JUGA:SAYANG SEKALI! RUBEL Turun ke Level Terendah 17 Bulan Terakhir Terhadap EURO dan Dolar AS

Sementara itu sesuai kronologi perkara berdasarkan bukti keterangan saksi yang didapat penyidik bahwa tindak pidana korupsi dana BOK 2022 berawal pada bulan Maret 2022.

Saat itu Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Kaur Dar memimpin rapat bersama 16 kepala puskesmas se-Kabupaten Kaur.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten kaur itu turut juga hadir mantan Sekdin Kaur Gdj.

Pada saat rapat itu, Kadinkes Kaur Dar memerintahkan kepada seluruh kepala puskesmas untuk mengumpulkan uang sebesar 2 persen setiap pencairan.

BACA JUGA:Adzan Dzuhur Berkumandang, Kajari Umumkan Status Baru Kadinkes Kaur dan 3 Rekan, langsung Pakai Rompi Tahanan

BACA JUGA:Mitos Gunung Dempo dan Sumpah Si Pahit Lidah bagi Keturunan Suku Lampung dan Suku Komering

Seluruh anggaran Dana BOK 2022 yang dikelola masing-masing puskesmas memenuhi permintaan Kadinkes Kaur Darmawansyah sebesar 2 persen tiap pencairan.

Untuk melakukan perbuatan itu, kepala puskesmas kemudian melakukan berbagai mark up kegiatan ataupun melakukan kegiatan fiktif.

Diantara kegiatan mark up dan fiktif tersebut seperti SPj kegiatan makan minum yang diatas kenyataan sebenarnya.

Belanja ATK yang tidak sesuai kenyataan, menganggarkan dan meng-SPj-kan kegiatan perjalanan dinas atau transport tapi tidak melakukannya.

BACA JUGA:Abu Vulkanik Letusan Gunung Dempo Setinggi 2 kilometer, Mengarah ke Empat Lawang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: