19 Nama disebut Kuasa Hukum Kadinkes Cs agar Penyelidikan Dana BOK Kaur 2022 Lanjutan, Siapa Saja?

19 Nama disebut Kuasa Hukum Kadinkes Cs agar Penyelidikan Dana BOK Kaur 2022 Lanjutan, Siapa Saja?

19 Nama disebut Kuasa Hukum Kadinkes Cs agar Penyelidikan Dana BOK Kaur 2022 Lanjutan, Siapa Saja?--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Bagaimana Kemunculan Ikan Oarfish di Taiwan Dikaitkan dengan Mitos Tanda Kiamat? Simak Penjelasannya

Melakukan kegiatan penyuluhan yang seharusnya terpisah namun kegiatan digabung dijadikan satu kegiatan.

Kemudian ada kegiatan transport yang kegiatannya tidak sesuai dengan Spj.

"Dari perbuatan tersebut berdasarkan hitungan sementara penyidik terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp310.315.680," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH dalam press rilis yang dilaksanakan di Aula Kejari Kaur, Senin siang 31 Juli 2023.

Kajari menyampaikan kerugian keuangan negara itu bisa berkembang, karena saat ini mereka sedang berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi bengkulu.

BACA JUGA:Sejarah Letusan Gunung Dempo, 23 Kali Meletus sejak Pertama kali Tahun 1818

Pada kesempatan itu, Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH,MH mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus dugaan Tipikor Dana BOK 2022 di Kabupaten Kaur.

Pada saat pengumuman, Kajari didampingi seluruh kepala seksi dan beberapa jaksa fungsional.

4 orang tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan dihadirkan selama pengumuman berlangsung yang direkam oleh puluhan awak media, dan dijaga oleh personil dari Polres Kaur.

Masing-masing tersangka adalah Kadinkes Kaur berinisal Drm, mantan Sekdin Kesehatan berinisial Gsd, Kapus Padang Guci berinisial RJY dan kapus Tanjung Iman berinisial IFA.

Disebutkan Kajari bahwa penetapan 4 tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah dimiliki berupa keterangan saksi dari 66 orang, keterangan ahli 1 orang, surat dokumen sejumlah 622 bundel dan alat dan bukti lain berupa 8 unit handphone dan 1 laptop.

BACA JUGA:Peraih Astra Award, Vira Ria Rinjiani bisa Cuan Sambil Mengatasi Sampah Organik dengan Budidaya Maggot

BACA JUGA:Terbaru, Rincian Formasi Lowongan Kerja CPNS 2023 dan PPPK, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana

4 orang tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan antara lain yakni Pasal 2 ayat 1 UU RI nomo 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Kemudian Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: