Adzan Dzuhur Berkumandang, Kajari Umumkan Status Baru Kadinkes Kaur dan 3 Rekan, langsung Pakai Rompi Tahanan

Adzan Dzuhur Berkumandang, Kajari Umumkan Status Baru Kadinkes Kaur dan 3 Rekan, langsung Pakai Rompi Tahanan

Adzan Dzuhur Berkumandang, Kajari Umumkan Status Baru Kadinkes Kaur dan 3 Rekan, langsung Pakai Rompi Tahanan--(dokumen/radarkaur.co.id)

Adzan Dzuhur Berkumandang, Kajari Umumkan Status Baru Kadinkes Kaur dan 3 Rekan, langsung Pakai Rompi Tahanan

KAUR, RADARKAUR.CO.IDKajari Kaur Muhammad Yunus, SH,MH mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus dugaan Tipikor Dana BOK 2022 di Kabupaten Kaur.

Pengumuman itu dilangsungkan dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari Kaur Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 12.15 WIB.

Pada saat pengumuman berlangsung Adzan Dzuhur berkumandang sehingga kajari menghentikan sejenak pembacaan kronologis peristiwa Tipikor tersebut dan menunggu sampai adzan selesai.

BACA JUGA:Mitos Gunung Dempo dan Sumpah Si Pahit Lidah bagi Keturunan Suku Lampung dan Suku Komering

BACA JUGA:Ternak Lebah Madu Lalat Menjanjikan bagi UMKM, Kapolres Kaur Rancang Kampung Lebah di Pengubaian

Setelah Adzan Dzuhur berkumandang, Kajari yang didampingi seluruh kepala seksi dan beberapa jaksa fungsional melanjutkan pengumuman.

4 orang tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan dihadirkan selama pengumuman berlangsung yang direkam oleh puluhan awak media, dan dijaga oleh personil dari Polres Kaur.

Masing-masing tersangka adalah Kadinkes Kaur berinisal Drm, mantan Sekdin Kesehatan berinisial Gsd, Kapus Padang Guci berinisial RJY dan kapus Tanjung Iman berinisial IFA.

Disebutkan Kajari bahwa penetapan 4 tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah dimiliki berupa keterangan saksi dari 66 orang, keterangan ahli 1 orang, surat dokumen sejumlah 622 bundel dan alat dan bukti lain berupa 8 unit handphone dan 1 laptop.

BACA JUGA:Peraih Astra Award, Vira Ria Rinjiani bisa Cuan Sambil Mengatasi Sampah Organik dengan Budidaya Maggot

BACA JUGA:Terbaru, Rincian Formasi Lowongan Kerja CPNS 2023 dan PPPK, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana

4 orang tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan antara lain yakni Pasal 2 ayat 1 UU RI nomo 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Kemudian Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: