Tenggat Waktu Pengembalian Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Kaur hingga Akhir 2023, Total Capai Rp7 M

Tenggat Waktu Pengembalian Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Kaur  hingga Akhir 2023, Total Capai Rp7 M

Menaksir Keseriusan Kejari Kaur pada Kasus Pengadaan Alsintan 2023, Berkaca dari 3 Kasus Sebelumnya--radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menemukan dugaan kelebihan bayar perjalanan dinas di DPRD Kaur.

Total kerugian negara yang disebabkan oleh kelebihan bayar itu mencapai Rp7 miliar. Pihak Kejari Kaur melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) menerangkan pengembalian kelebihan bayar perjalanan dinas ditenggat waktu hingga akhir Desember 2023.

Kejari Kaur akan melimpahkan berkas dugaan kerugian negara tersebut kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika tidak ditindaklanjuti.

Kerugian Negara (KN) akibat kelebihan bayar tersebut ditemukan setelah Kejari Kaur melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Ekspor Produk Pertanian Rusia ke Indonesia Meningkat 3 Kali Lipat sejak Awal Tahun

BACA JUGA:Hari Ini Diumumkan, Berikut Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 Kabupaten Kaur

Hasil audit ditemukan bahwa pada tahun 2021 dan 2022 terdapat dugaan kelebihan bayar terhadap 25 unsur pimpinan dan anggota DPRD Kaur.

Dimana pada tahun 2021 terdapat total kelebihan bayar sebesar Rp1,4 miliar lebih dan tahun 2022 ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp5,4 miliar lebih.

Kelebihan bayar itu terjadi pada kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh unsur pimpinan dan anggota dewan.

Ada dugaan bahwa terjadi mark up dalam pembayaran yang dilakukan terhadap semua anggota DPRD Kaur yang melakukan perjalanan dinas tersebut.

BACA JUGA:Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Simak Ambang Batas bagi Pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus?

BACA JUGA:Tips Beli Perhiasan Emas Agar Tidak Tertipu

Mark Up yang terjadi dilakukan dengan berbagai modus, seperti sewa kendaraan, tiket pesawat, biaya akomodasi dan lain-lain.

Kajari Kaur M Yunus, SH,MH melalui Kasi Datun Dwi Pranoto kepada awak media menyampaikan bahwa rata-rata anggota dewan menerima kelebihan bayar antara Rp180 juta sampai Rp400 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: