Tenggat Waktu Pengembalian Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Kaur hingga Akhir 2023, Total Capai Rp7 M
Menaksir Keseriusan Kejari Kaur pada Kasus Pengadaan Alsintan 2023, Berkaca dari 3 Kasus Sebelumnya--radarkaur.co.id
Dwi Pranoto menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada 25 pimpinan dan anggota DORd akur untuk klarifikasi. Sekaligus memberikan tenggat waktu pembayaran yakni akhir Desember 2023.
"Tenggat waktunya sampai akhir tahun 2023, jika tidak ditindaklanjuti, sesuai dengan petunjuk pimpinan berkas ini akan kami limpahkan ke Seksi Pidsus," terangnya.
BACA JUGA:Bye Bye Blankspot! 8 Desa di Pelosok Provinsi Bengkulu ini Dipasang Icon Plus
Dwi Pranoto juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat tagihan secara resmi untuk pembayaran sebagai bentuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
"Sudah dilayangkan tagihan secara resmi, dan kami harap segera ditindaklanjuti," pungkasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: