Sebagaimana diketahui ketika penetapan 4 tersangka kasus dana BOK 2022 itu, Kajari Kaur M Yunus menyampaikan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
BACA JUGA:Galaxy Z Flip5 bikin OOTD Lebih Trendy, Hadirkan 4 Inspirasi bagi Content Creator
BACA JUGA:SAYANG SEKALI! RUBEL Turun ke Level Terendah 17 Bulan Terakhir Terhadap EURO dan Dolar AS
Sementara itu sesuai kronologi perkara berdasarkan bukti keterangan saksi yang didapat penyidik bahwa tindak pidana korupsi dana BOK 2022 berawal pada bulan Maret 2022.
Saat itu Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Kaur Dar memimpin rapat bersama 16 kepala puskesmas se-Kabupaten Kaur.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten kaur itu turut juga hadir mantan Sekdin Kaur Gdj.
Pada saat rapat itu, Kadinkes Kaur Dar memerintahkan kepada seluruh kepala puskesmas untuk mengumpulkan uang sebesar 2 persen setiap pencairan.
BACA JUGA:Mitos Gunung Dempo dan Sumpah Si Pahit Lidah bagi Keturunan Suku Lampung dan Suku Komering
Seluruh anggaran Dana BOK 2022 yang dikelola masing-masing puskesmas memenuhi permintaan Kadinkes Kaur Darmawansyah sebesar 2 persen tiap pencairan.
Untuk melakukan perbuatan itu, kepala puskesmas kemudian melakukan berbagai mark up kegiatan ataupun melakukan kegiatan fiktif.
Diantara kegiatan mark up dan fiktif tersebut seperti SPj kegiatan makan minum yang diatas kenyataan sebenarnya.
Belanja ATK yang tidak sesuai kenyataan, menganggarkan dan meng-SPj-kan kegiatan perjalanan dinas atau transport tapi tidak melakukannya.
BACA JUGA:Abu Vulkanik Letusan Gunung Dempo Setinggi 2 kilometer, Mengarah ke Empat Lawang
BACA JUGA:Bagaimana Kemunculan Ikan Oarfish di Taiwan Dikaitkan dengan Mitos Tanda Kiamat? Simak Penjelasannya
Melakukan kegiatan penyuluhan yang seharusnya terpisah namun kegiatan digabung dijadikan satu kegiatan.