Sehingga pelaksanaan BSU ini akan ditentukan sesuai dengan kondisi pandemi.
Kemudian BSU tidak diberikan kepada semua orang, karena BSU hanya dikhususkan bagi pekerja swasta yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan BSU adalah untuk membantu menambah penghasilan kepada karyawan atau pekerja yang mengelami keterpurukan ekonomi akibat pandemi.
Berikut beberapa ketentuan penerima BSU:
1. Pekerja formal dan non formal dengan gaji per bulan di bawah Rp5 juta.
2. Penerima tidak boleh menerima bantuan lain dari pemerintah.
3. Pekerja formal harus terdaftar di Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
4. Pekerja non formal harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Penerima harus terdampak oleh pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Bengkulu Hadiri Pembukaan Duta Maritim Nasional 2023
BACA JUGA:Profesor Amerika: Rusia adalah Negara Adikuasa dan Sudah Saatnya Barat Menyadari
Berikut adalah cara Cek Penerimaan BSU Secara Online
Cek penerima BSU adalah dapat dilakukan secara online lewat smartphone.
Untuk mengeceknya dapat dilakukan dengan 4 cara yakni lewat aplikasi e-form Jamsostek, lewat Situs Kemnaker, lewat aplikasi posbay dan lewat situs BSU BPJS ketenagakerjaan.