BREAKING NEWS: 3 Warga Ditangkap di Kaur Kasus Dugaan Pidana Perikanan, 2 Diantaranya Berasal dari Lampung

Selasa 22-08-2023,16:31 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Dan setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya ditemukan Benih Bening Lobster atau BBL atau benur sudah dikemas.

BACA JUGA:Cegah Teror Pinjol Ilegal akibat Galbay, Periksa Kembali Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK 2023

BACA JUGA:Rayakan Kemerdekaan RI ke 78 di Etnomir Pusat Kebudayaan Negara Rusia

Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku HEN beserta Benur yang sudah siap siserahkan kepada pelaku Ro dan Put.

Kemudian para pelaku dibawa ke Polres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tiga pelaku diduga melakukan Tindak pidana Bidang Perikanan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 TTG Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan / atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan," terang Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Jhoni Manurung kepada awak media. 

BACA JUGA:REKOMENDASI TERBAIK OJK 2023, Pinjol Cepat Cair dan Dijamin Aman

BACA JUGA:Cara Cepat dan Mudah Dapat Pinjol Easycash Limit hingga Rp30 juta tanpa Agunan, 10 Menit Cair

Dari pada terduga pelaku itu berhasil diamankan 9.468 (sembilan ribu empat ratus enampuluh delapan) ekor Benih Bening Lobster atau benur.

Kemudian juga diamankan 2 (dua) buah Tabung Oksigen, 2 (dua) buah polipom besar warna Putih, 2 (dua) buah blower listrik kecil warna Biru.

Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah Blower listrik Besar warna Hitam dan 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Silver.***

Kategori :

Terpopuler