BREAKING NEWS: 3 Warga Ditangkap di Kaur Kasus Dugaan Pidana Perikanan, 2 Diantaranya Berasal dari Lampung
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Satreskrim Polres Kaur membekuk 3 orang warga yang diduga melakukan tindak pidana perikanan.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Kaur yang didukung oleh Subdit Tipidter Polda Bengkulu14 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Adapun 3 terduga pelaku pidana perikanan tersebut yakni Ro (23) dan Put (21) warga Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung serta Hen (42) warga Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Penangkapan terhadap 3 terduga pelaku pidana perikanan itu berawal dari laporan masyarakat, tentang ada kegiatan transaski benih Bening Lobster Puerulus atau Benur.
Transaksi Pengangkutan itu dilakukan dari Kabupaten Kaur menuju Provinsi Lampung dengan menggunakan jalur darat.
Mendapatkan laporan itu Satreskrim Polres Kaur bersama Subdit Tipidter Polda Bengkulu melakukan penyelidikan.
Dan kemudian didapatkan kabar bahwa pada hari itu akan kembali dilakukan transaksi dilokasi TKP penangkapan.
BACA JUGA:Siapa Raja Amangkurat I? Pro Belanda dan menjadi Pembunuh Adik serta Ulama
BACA JUGA:10 Ciri Pinjol Resmi, Ini 6 Pinjol Berizin yang Cepat Cair dan Dijamin Aman
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim. Siketahui bahwa pada Hari Senin Tanggal 14 Agustus 2023 telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perikanan.
Dimana para pelaku mengambil dan mengangkut Benih Bening Lobster (benur) di wilayah Kabupaten Kaur untuk dibawa menuju Provinsi Lampung.
Mendapatkan kabar itu tim kemudian menghentikan 1 unit mobil yang digunakan oleh pelaku.