Demi Pengungkapan Kasus Perikanan, KKP Perkuat Tim Ahli
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP memperkuat tim ahli perikanan demi mengungkap kasus perikanan yang banyak terjadi di Indonesia.
Berbagai upaya penguatan Sumberdaya Manusia dilakukan. Termasuk dengan bekerja sama dengan institusi pendidikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han mengatakan bahwa KKP dapat segera membentuk Tim Ahli untuk menangani penghitungan valuasi kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.
BACA JUGA:Ada Apa dengan KTT BRICS di Johannesburg 22-24 Agustus 2023?
BACA JUGA:Beasiswa untuk veteran Perang Rusia-Ukraina di HSE
Mulai dari terumbu karang, padang lamun serta wilayah pesisir ketika terdapat sengketa di luar pengadilan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dimana dalam peraturan tersebut menjelaskan, apabila terjadi kerusakan atau pencemaran pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditimbulkan oleh usaha perseorangan atau korporasi.
Maka pemerintah dapat membentuk tim penyelesaian sengketa yang salah satunya merupakan ahli yang kompeten dibidangnya.
BACA JUGA:Bisnis Domino's Pizza di Rusia Mengalami Kebangkrutan, 188 Restoran Ditutup
Hal itu juga sejalan dengan prinsip restorative justice, melalui tim ahli yang dibentuk, penilaian terhadap jenis, luasan, dan besaran kerugian akibat kerusakan atau pencemaran pesisir dapat dilakukan secara profesional.
"Sehingga para pelaku akan membayar kerugian sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkannya,” tegasnya.
Seperti kerjasama yang telah ditandatangani bersama 7 institusi pendidikan di Aceh.