BACA JUGA:Siapa Raja Amangkurat I? Pro Belanda dan menjadi Pembunuh Adik serta Ulama
Saat ini, batas usia rekrutmen CPNS di Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yaitu batas usia umum dan batas usia khusus.
Batas usia umum untuk pendaftaran CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran dibuka.
Sedangkan, batas usia khusus ditentukan untuk pelamar yang memiliki keahlian tertentu atau telah berpengalaman dalam suatu bidang, seperti tenaga medis, dosen, atau teknisi.
Batas usia khusus untuk pelamar CPNS umumnya lebih fleksibel dibandingkan batas usia umum.
BACA JUGA:Cegah Teror Pinjol Ilegal akibat Galbay, Periksa Kembali Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK 2023
BACA JUGA:10 Ciri Pinjol Resmi, Ini 6 Pinjol Berizin yang Cepat Cair dan Dijamin Aman
Namun, kebijakan tentang batas usia rekrutmen CPNS dapat berubah-ubah tergantung pada kebutuhan pemerintah di masa yang akan datang.
Sebagai contoh, pada tahun 2019, pemerintah memutuskan untuk menaikkan batas usia umum menjadi 40 tahun untuk tenaga honorer Kategori 2 yang sudah bekerja minimal 10 tahun.
Selain itu, ada juga kebijakan khusus bagi putra-putri daerah atau putra-putri Papua dan Papua Barat.
Mereka memiliki kesempatan untuk mendaftar CPNS dengan batas usia maksimal 40 tahun.
Kebijakan batas usia rekrutmen CPNS juga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kebutuhan tenaga, persaingan antara pelamar, dan kebijakan pemerintah dalam pemberian kesempatan kerja kepada masyarakat.
Oleh karena itu, pelamar CPNS disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai batas usia rekrutmen pada tahun yang bersangkutan.
BACA JUGA:TERBARU, PT KAI Hadirkan Kereta Luxury Generasi 3, Fasilitas Wow dengan Harga Terjangkau
Nah demikian formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang diumumkan hari ini.