Mempersiapkan syarat dari awal diperlukan untuk menghindari berjubelnya orang yang mengurus persyaratan pada saat bersamaan.
Apalagi beberapa persyaratan yang belum dimiliki itu harus diurus dulu ke kantor pemerintahan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Beberapa syarat yang kemungkinan akan diperlukan sebagaimana yang biasa diminta pada seleksi CPNS dan PPPK sebelumnya, adalah
1. Pas foto formal berlatar belakang merah biru berukuran 4x6 cm
2. Foto copy ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan
3. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN- PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)
4. Kartu Tanda Penduduk
5. Akte kelahiran
6. Kartu Keluarga terbaru
BACA JUGA:Daftar Pinjol Kilat Bagian 3, Plafon Pinjaman hingga Rp80 juta dan tenor panjang dengan Bunga Rendah
Periksa dulu persyaratan yang disebut diatas.
Jika ada yang belum anda miliki atau tidak ditemukan keberadaannya, maka sebaiknya cepat diurus.
Begitupun dengan persyaratan yang memerlukan legalisir dari pejabat atau instansi terkait, maka tidak salah jika sudah diurus saat ini.
Pada tahun 2023, batas usia rekrutmen CPNS kemungkinan besar akan mengikuti kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya.