Namun pencairan dilakukan secara bertahap per 2 bulan sekali.
Adapun penerima bansos PKH memiliki 7 kriteria yang wajib dipenuhi agar masuk dalam DTKS:
1. WNI
2. Memiliki KTP
3. Warga miskin atau rentan miskin
4. Kena PHK
5. Bukan PNS, Polri, TNI atau pemerintah desa
6. Masuk dalam Data DTKS Kemensos RI
7. Tidak sedang menerima bansos lain
BACA JUGA:Demi Pengungkapan Kasus Perikanan, KKP Perkuat Tim Ahli
Demikian informasi terkait Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair, Cek Rekeningmu dan Link Cekbansos.kemensos.go.id.***