BACA JUGA:Plt Bupati Kaur Sambut Roadshow Bus KPK di Jembatan Manula, Berikut Rundown Acaranya
BACA JUGA:Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Ponsel
Untuk mendafar BPJS Ketenagakerjaan secara online ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di https:www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Ada pojok kanan atas, pilih menu "Daftarkan Saya"
- Akan ada tiga pilihan, pilih "Individu (Pekerja BPU)
- Setelah itu isi 4 langkah registrasi yakni
1. Informasi Pekerja
2. Profil Pekerja
3. Konfirmasi Pendaftaran
4. Pembayaran
BACA JUGA:7 Drama Korea Bikin Hati Meleleh, Kisah Cinta Pertama yang Romantis, Yuk Nonton!
BACA JUGA:Pemda Kaur Dapat kuota PPPK 262 Formasi, Honorer diangkat jadi PPPK tanpa Tes?
Bila registrasi selesai, maka proses pendaftran online pun selesai.
Setelahnya, bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan anda sudah resmi berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan.***