4 Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Lewat Online atau Offline
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Mungkin belum semua orang tau bahwa Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus resign atau berhenti dari pekerjaan.
Padahal untuk cairkan saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign sudah diatur dan justru dianjurkan terutama bagi pekerja yang belum mempunyai rumah sendiri alian masih menyewa atau mengontrak.
Memang betul bahwa Saldo DANA BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus resign.
BACA JUGA:INI, Pengumuman CPNS 2023 Kemenkumham dan Simak Formasi Lengkap
BACA JUGA:Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Ponsel
Sebagaimana diketahui bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan para pegawai atau karyawan.
Tujuannya agar peserta dapat menerima uang tunai saat berhenti dari pekerjaan, masuk masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Nah sesuai dengan ketentuan terbaru bahwa Saldo DANA JHT sebesar 10 persen atau 30 persen dapat dicairkan dapat dicairkan ketika masih aktif bekerja atau masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Seementara sisa saldo DANA JHT dapat dicairkan ketika pekerja sudah berhenti bekerja.
BACA JUGA:Alasan Pengumuman Komisoner KPU Kabupaten Kota Molor, Kewenangan Diambil Alih KPU Provinsi
BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO, Dijamin Cepat dan Mudah
Lantas apasa kelengkapan persyaratan untuk cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana cara mencairkannya?
Berikut Syarat pencairan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kartu Peserta BPJamsostek