Kenali Lebih Jauh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga negara yang memberikan jaminan sosial ekonomi bagi masyarakat Indonesia.
Saat ini ada 2 jenis BPJS yang secara langsung memberikan layanan perlindungan.
Yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Peluang jadi PMI di Jepang, Daftar BPJS Ketenagakerjaan dulu Sebelum Berangkat
BACA JUGA:8 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia, Ini Rincian Iurannya
BPJS Ketenagakerjaan hadir setelah BPJS Kesehatan hadir lebih dahulu.
Antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memberikan perbedaan dalam layanan perlindungan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi pekerja Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi WNA yang sedang bekerja di Indonesia dengan masa kerja minimal 6 bulan.
BACA JUGA:Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, via M-Banking Mandiri, BCA dan BNI
BACA JUGA:Aplikasi Ini Bisa Daftar dan Menambah Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan, Caranya Mudah dan Praktis
Sementara BPJS Kesehatan memberikan perlindungan dan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Selain terus memperluas layanan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas layanan.
Bahkan untuk mengakses layanan BPJS juga sudah dilakukan secara online.