Menanggung perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
Selengkapnya bisa kamu baca di sini.
Iuran Berdasarkan Kategori Peserta
Anggota BPJS Kesehatan perlu membayar iuran setiap bulan yang nominalnya berbeda-beda berdasarkan ketentuan tiap kategori peserta.
Yaitu Pekerja Penerima Upah, PD Pemda, Pekerja Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran.
Jika berasal dari kalangan kurang mampu, bisa menerima layanan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.***