Pekerja Penerima Upah
Peserta PU akan mendapat 5 manfaat, yakni sebagai berikut:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Kematian (JKM)
4. Jaminan Pensiun (JP)
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BACA JUGA:Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Ponsel
BACA JUGA:Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris
Pekerja Bukan Penerima Upah
Buat kamu yang berprofesi sebagai wirausaha, freelancer atau bekerja paruh waktu alias tanpa ikatan kerja, kamu bisa mendaftar sebagai peserta BPU.
Manfaat yang bisa kamu dapatkan adalah:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Kematian (JKM).
BACA JUGA:Lewat Program Beasiswa, 40 Mahasiswa Vokasi KKP Asal Kaur Resmi Dikukuhkan