BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, DANA JHT Boleh Dicairkan tanpa Resign
BACA JUGA:4 Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Lewat Online atau Offline
“Dengan adanya penegakan kepatuhan ini, akan kami jadikan contoh bagi perusahaan lainnya agar dapat mematuhi ketentuan serta dapat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sercara patuh dan rutin,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Imam Haryono Safii, mengatakan gugatan kepada perusahaan ini harus kami lakukan untuk memulihkan hak-hak peserta kami.
Sebab hal ini akan memberikan yang terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berpihak pada peserta, di mana hak mereka harus terlindungi. Kami berharap ini bisa jadi pelajaran bagi perusahaan lain yang menunggak,” kata Imam.
Imam menyampaikan, untuk BPJS Ketenagakerjaan Kediri saat ini sudah meng-cover sebanyak sebanyak 5.547perusahaan.
Dari jumlah itu, 420 perusahaan di antaranya diketahui memiliki catatan merah karena memiliki tunggakan (data per 25 Agustus 2023).
“Ada sekitar 420 perusahaan yang punya tunggakan, tapi sebagian besar kooperatif dengan membayar iuran yang tertunggak. Beda dengan perusahaan yang selalu ingkar, setelah dilakukan proses pengawasan dan pemeriksaan maka kami naikkan gugatan perdata,” kata Imam.
Imam mengatakan pihaknya selalu mengedepankan tindakan persuasif dalam setiap menyelesaikan masalah, utamanya soal tunggakan iuran.
BACA JUGA:8 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia, Ini Rincian Iurannya
BACA JUGA:Peluang jadi PMI di Jepang, Daftar BPJS Ketenagakerjaan dulu Sebelum Berangkat
Penyelesaian melalui sejumlah tahapan diawali dari peringatan setelah tunggakan pada bulan ketiga.***