Aplikasi ini digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta mengakses layanan kapanpun dan dimanapun.
Jaminan Pensiun adalah program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya.
Hal itu bisa disebabkan karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan Pensiun hanya bisa dicairkan oleh pekerja penerima upah.
Iuran Jaminan Pensiun dibayar setiap bulan oleh pekerja sebesar 1 persen dan perusahan sebesar 2 persen yang dipotong dari total upah peserta.
BACA JUGA:Mahasiswa Indonesia asal Kaur Juara Petroolympic Games di Universitas Minyak dan Gas Negeri Rusia
BACA JUGA:Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP secara Online, Mudah dan Praktis
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, ada 5 manfaat pensiun dari Jaminan Pensiun sebagai berikut.
(1) Manfaat pensiun hari tua
Manfaat pensiun hari tua bisa dicairkan dengan syarat peserta Jaminan Pensiun telah memiliki masa iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan.
Uang tunai akan diterima setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta mencapai usia pensiun dan berakhir pada saat peserta meninggal dunia.
BACA JUGA:Harga Aluminium Turun 40 Persen dari Level Tertinggi tahun 2022
BACA JUGA:Erdogan Berencana Bertemu Putin di Rusia 8 September, Pembicaraan soal Biji-Bijian
(2) Manfaat pensiun cacat