Manfaat pensiun cacat bisa dicairkan dengan syarat peserta Jaminan Pensiun mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
Apabila peserta mengalami cacat total tetap dan masa iur kurang dari 15 tahun, maka saldo bisa dicairkan dengan ketentuan rutin membayar iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80 persen.
Ketentuan lainnya yaitu kejadian yang menyebabkan cacat total terjadi setelah peserta terdaftar dalam program Jaminan Pensiun minimum 1 bulan.
Uang tunai akan diterima setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
Manfaat ini akan berakhir pada saat peserta meninggal dunia atau tidak cacat lagi.
BACA JUGA:Tanpa Resign, Berapa Lama Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online atau Offline?
(3) Manfaat pensiun janda/duda
Manfaat pensiun janda/duda bisa dicairkan dengan syarat peserta Jaminan Pensiun telah meninggal dunia.
Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan masa iur kurang dari 15 tahun, maka uang bisa dicairkan dengan ketentuan telah menjadi peserta minimum 1 tahun.
Ketentuan lainnya yaitu peserta rutin membayar iuran dengan tingkat kepadatan minimum 80 persen.
Uang tunai akan diterima setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta meninggal dunia.
Manfaat ini akan berakhir pada saat janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
BACA JUGA:INI CARA Daftar agar dapat Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO, Dijamin Cepat dan Mudah
(4) Manfaat pensiun anak