1. Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 persen dari luasan gudang.
2. Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
3. Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
4. Dilengkapi dengan Gas Detector.
5. Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
6. Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
7. Penumpukan tabung maksimal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong
8. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) unit truk yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) unit pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truk
9. Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh dinas metrologi dan dikalibrasi setiap tahun
10. Memiliki alat pemadam api ringan (APAR) ditempatkan di gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait).
11. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang dan outlet
12. Melengkapi karyawannya dengan kartu identitas, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama agen, logo elpiji dan nama petugas yang bersangkutan\Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan
13. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif
14. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina
15. Memiliki sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi hotline agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).
***