Persyaratan lainnya adalah calon mitra menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain.
Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.
Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina.
Perekrutan dan pengadaan karyawan merupakan tanggung jawab pemohon. Para pekerja wajib bekerja sesuai etika kerja standar PT Pertamina.
BACA JUGA:Cepat Klaim, Saldo DANA Gratis JHT Rp3 Juta, Sehari Cair Pasti Dibayar lewat Aplikasi Resmi!
Syarat perizinan agen LPG 3 kg
Terdapat sejumlah syarat umum perizinan agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 bulan usai ia dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO berdasarkan surat resmi PT Pertamina.
Sejumlah persyaratan administrasi izin baru agen LPG 3 kg tersebut, yakni:
- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Surat Referensi Bank.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).