Kekhawatiran Warung Kecil setelah Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Begini Solusi dari Kementerian ESDM

Kamis 31-08-2023,22:13 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :

- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji

- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.

- Pakta Integritas

- Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, DANA JHT Boleh Dicairkan tanpa Resign

BACA JUGA:Cek Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan dan Cairkan via Aplikasi JMO dan Portal Lapak Asik, Simak Caranya

Poin 1 sampai dengan 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Syarat sarana dan fasilitas agen LPG 3kg

Berikut sejumlah syarat sarana dan fasilitas untuk menjadi agen LPG 3 kg, yakni:

- Penguasaan tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa yang memenuhi persyaratan

- Tempat usaha atau gudang dilengkapi ventilasi dan sarana fasilitas sesuai ketentuan PT Pertamina/HSE yakni:

Kategori :

Terpopuler