Jumlah per Bulan Tabung Gas yang Bisa Dibeli pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Aturan Baru elpiji 3 kg bukan hanya mengatur syarat pembelian gas wajib KTP.
Namun untuk pembelian per bulan juga dibatasi sesuai dengan sektor masing-masing.
Ada perbedaan jumlah tabung gas yang boleh dibeli setelah aturan baru elpiji 3 kg berlaku 1 Januari 2024 nanti.
BACA JUGA:Bank Pembangunan Baru BRICS akan Meminjamkan dalam Mata Uang Afrika Selatan dan Brasil
BACA JUGA:7 Perusahaan Moskow Ambil Bagian Dalam Misi Bisnis ke Amerika Latin
Pengaturan jumlah tabung gas yang bisa dibeli itu untuk mencegah terjadi penyelewengan dan salah peruntukan.
Pihak PT Pertamina sudah menghitung kebutuhan gas per bulan rata-rata setiap rumah tangga.
Termasuk kebutuhan gas rata-rata setiap usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Sehingga ada perbedaan antara kuota gas pengguna rumah tangga dan kuota gas untuk pelaku UMKM.
BACA JUGA:Sistem E-Visa Rusia Menyebabkan Lonjakan Pemesanan Wisatawan
BACA JUGA:Dewan Mangkir Tanpa Kabar, Bukti 'Wakil Rakyat tak Punya Moral atau Ada Sesuatu yang Belum Tuntas?
Disebutkan sesuai aturan baru elpiji 3 kg bahwa setiap rumah tangga bisa membeli tabung gas maksimal 5 tabung per bulan.
Sedangkan untuk penggunaan pelaku UMKM menerima kuota gas elpiji 3 kg sebanyak 10 tabung setiap bulan.
Pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg sudah diatur oleh pemerintah pusat guna menimalisir kelangkaan tabung.